Mengenal Rumah Adat Di Desa Loloan



 


  Rumah adat loloan merupakan sebuah rumah yang ditempati oleh seorang atau sepasang pemekel  yang memiliki tugas dan fungsi tidak beda dengan pemerintah desa namun bedanya seorang pemekel di samping sebgai pemimpin kemasyarakatan dia juga sebagai pemimpin adat, pemekel itu sendiri adalah seorang yang berketurunan pemekel yang di tunjuk melalui musawarah adat yang di hadiri oleh seluruh pranata adat dan masyarakat adat seperti maklokak getak, kiyai penghulu, santri, maklokak bual, maklokak mangkarempek yang disaksikan oleh pemangku bencingah bayan timur maklokak karang bajo, maklokak pelawangan, maklokak perantapan serta tokoh-tokoh  adat lainya.
Pemekel yang di masksud ditunjuk berdasarkan garis keturunanya dalam arti harus terlebih dahulu yang lebih besar baru berikutnya ke yang lebih kecil, dan proses penunjukan pemekel itu melalui musyawarah adat (gundem)  yang di laksanakan di berugak agung loloan yang waktunya setahun sampai dua tahun dan itupun di laksanakan harus pada hari kamis pada setiap meinggunya di mulai pada jam  01.00 dengan istilah gugur kembang  waru. Apabila silsilah keturunan calon pemekel loloan telah ditemukan dan di sepakati dari hasil gundem (hasil musyawarah) pada saat itu pula pimpinan gundem akan membuka peminag sirih sebagai tanda keputusan yang tidak dapat di ganggu gugat oleh pihak siapun (depinitif) sampai dilakukanya pelantikan pemekel yang  terpilih yang dilaksanakan di Rumah adat loloan itu sendiri, dan pelantikanya dilakukan oleh kiyai penghulu yang di saksikan oleh masyarakat adat Loloan, setelah pelantikan pemekel yang terpilh akan tinggal di rumah adat sampai dia mengundurkan dirinya atau bahkan sampai meninggal dunia.
 
Rumah adat yang dimaksud di atas adalah merupakan satu kesatuan rumah adat yang di lengkapi dengan sarana prasaran seperti pedangan (dapur) , berugak pengage’an (tempat penyiapan makanan), berugak agung, tempat tidur pemekel dan sebuah santren.
Sarana dan prasarana tersebut di atas masing-masing memiliki penanggung jawab tentang keberadaanya, ketika salah satu diantaranya rusak maka yang berkewajiban untuk melakukan renovasi (perbaikan) adalah khusus dari keturunan tersendiri misalnya santren, jika santren tersebut mengalami kerusakan dan membutuhkan renovasi (perbaikan) maka yang berkewajiban melakukan itu adalah para kiyai santri (kiyai adat) selain itu tidak di perolehkan.
        Selain itu rumah adat loloan juga dijadikan sebuah tempat pusat pelaksanaan proses kegiatan yang berhubungan duniawi maupun yang berhubungan dengan ukhrowi (kegiatan adat maupun keagamaan) , adapun kegiatan yang dimaksud adalah:
1.    Adat (dunia), misalkan  perkawinan, ngaji makam, membubur  dan lain-lain.
2.    Keagamaan, misalnya maulid nabi, idul fitri, idul adha, dan kegiatan-kegiatan lainya yang berkaitan dengan masalah agama.
Berkaitan dengan prosesi perkawinan yang di lakukan masyarakat adat, maka masyarakat adat akan melakukan musyawarah di berugak agung untuk menentukan siapa yang akan menjadi utusan yang akan mengundang para keluarga atau sahabat untuk menghadiri prosesi perkawinan yang akan di laksnakan di Rumah Adat tersebut.dan proses akad nikahnya sama dengan perkawinan secara agama, sedangkan kegiatan keagamaan,  rumah adat digunakan sebagai tempat roah (acara)  sukuran dalam rangka memperingati kegiatan kegiatan penting ataupun hari hari penting dalam agama islam.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.