Mengenal Rumah Adat Di Desa Loloan
Rumah adat loloan merupakan
sebuah rumah yang ditempati
oleh seorang atau sepasang pemekel yang
memiliki tugas dan fungsi tidak beda dengan pemerintah desa namun bedanya
seorang pemekel di samping sebgai pemimpin kemasyarakatan dia juga sebagai pemimpin
adat, pemekel itu sendiri adalah seorang
yang berketurunan pemekel yang di tunjuk melalui musawarah adat yang di hadiri
oleh seluruh pranata adat dan masyarakat adat seperti maklokak getak, kiyai
penghulu, santri, maklokak bual, maklokak mangkarempek yang disaksikan oleh
pemangku bencingah bayan timur maklokak karang bajo, maklokak pelawangan, maklokak
perantapan serta tokoh-tokoh adat lainya.
Pemekel yang
di masksud ditunjuk berdasarkan garis keturunanya dalam arti harus terlebih
dahulu yang lebih besar baru berikutnya ke yang lebih kecil, dan proses penunjukan
pemekel itu melalui musyawarah adat (gundem)
yang di laksanakan di berugak agung loloan yang waktunya setahun sampai
dua tahun dan itupun di laksanakan harus pada hari kamis pada setiap meinggunya
di mulai pada jam 01.00 dengan istilah gugur
kembang waru. Apabila silsilah keturunan
calon pemekel loloan telah ditemukan dan di sepakati dari hasil gundem (hasil
musyawarah) pada saat itu pula pimpinan gundem akan membuka peminag sirih
sebagai tanda keputusan yang tidak dapat di ganggu gugat oleh pihak siapun
(depinitif) sampai dilakukanya pelantikan pemekel yang terpilih yang dilaksanakan di Rumah adat
loloan itu sendiri, dan pelantikanya dilakukan oleh kiyai penghulu yang di
saksikan oleh masyarakat adat Loloan, setelah pelantikan pemekel yang terpilh
akan tinggal di rumah adat sampai dia mengundurkan dirinya atau bahkan sampai
meninggal dunia.
Rumah adat
yang dimaksud di atas adalah merupakan satu kesatuan rumah adat yang di
lengkapi dengan sarana prasaran seperti pedangan (dapur) , berugak
pengage’an (tempat penyiapan makanan), berugak agung, tempat tidur pemekel dan
sebuah santren.
Sarana dan
prasarana tersebut di atas masing-masing memiliki penanggung jawab tentang
keberadaanya, ketika salah satu diantaranya rusak maka yang berkewajiban untuk
melakukan renovasi (perbaikan) adalah khusus dari keturunan tersendiri misalnya
santren, jika santren tersebut mengalami kerusakan dan membutuhkan renovasi
(perbaikan) maka yang berkewajiban melakukan itu adalah para kiyai santri
(kiyai adat) selain itu tidak di perolehkan.
Selain itu rumah adat loloan juga dijadikan sebuah tempat
pusat pelaksanaan proses kegiatan yang berhubungan duniawi maupun yang
berhubungan dengan ukhrowi (kegiatan adat maupun keagamaan) , adapun kegiatan
yang dimaksud adalah:
1.
Adat
(dunia), misalkan perkawinan, ngaji
makam, membubur dan lain-lain.
2.
Keagamaan,
misalnya maulid nabi, idul fitri, idul adha, dan kegiatan-kegiatan lainya yang
berkaitan dengan masalah agama.
Berkaitan
dengan prosesi perkawinan yang di lakukan masyarakat adat, maka masyarakat adat
akan melakukan musyawarah di berugak agung untuk menentukan siapa yang akan
menjadi utusan yang akan mengundang para keluarga atau sahabat untuk menghadiri
prosesi perkawinan yang akan di laksnakan di Rumah Adat tersebut.dan proses
akad nikahnya sama dengan perkawinan secara agama, sedangkan kegiatan keagamaan, rumah adat digunakan sebagai tempat roah
(acara) sukuran dalam rangka
memperingati kegiatan kegiatan penting ataupun hari hari penting dalam agama islam.
Leave a Comment